2.200 Eks Karyawan Sritex Sudah Terima JHT

10 March 2025 22:12

Sebanyak 2.200 eks karyawan PT Sri Rejeni Isman (Sritex) telah mendapatkan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Proses pendataan dan pencairan dana diawasi langsung oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. 

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri bersama anggota Dewan Pengawas, Agung Groho memantau proses pencairan JHT dan JKP bagi eks karyawan Sritex. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan hak-hak pekerja, terutama terkait JHT dan JKP telah dipenuhi dengan benar. 
 

Baca:
Susul Sritex, 2 Pabrik Sepatu di Tangerang PHK Massal Karyawan

"Dari Dewan Pengawas ingin memastikan hak-hak pekerja, terutama terkait JHT dan JKP, telah dipenuhi dengan benar. Setelah meninjau langsung layanan yang diberikan kepada peserta, Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar sesuai harapan," kata Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, di Sukoharjo, Senin, 10 Maret 2025.

Sampai saat ini, sebanyak 2.700 eks karyawan Sritex telah mengurusi pemberkasan pencairan JHT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.200 di antaranya telah cair. 

Proses pencairan dana JHT ditransfer ke masing-masing rekening pekerja. Ia berharap proses ini dapat terus berjalan tanpa kendala sehingga seluruh peserta dapat menerima haknya tepat waktu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)