10 March 2025 22:12
Sebanyak 2.200 eks karyawan PT Sri Rejeni Isman (Sritex) telah mendapatkan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Proses pendataan dan pencairan dana diawasi langsung oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri bersama anggota Dewan Pengawas, Agung Groho memantau proses pencairan JHT dan JKP bagi eks karyawan Sritex. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan hak-hak pekerja, terutama terkait JHT dan JKP telah dipenuhi dengan benar.
Baca: Susul Sritex, 2 Pabrik Sepatu di Tangerang PHK Massal Karyawan |