Indonesia mendorong penguatan Konvensi Senjata Biologi (Biological Weapons Convention/BWC) dalam pertemuan keenam Working Group on Strengthening the BWC di Markas PBB Jenewa pada 11–22 Agustus 2025.
Diwakili Duta Besar Achsanul Habib beserta tim, Indonesia menganggap rencana ini sejalan dengan komitmen nasional dalam menegakkan perdamaian dan keamanan internasional. Tidak hanya itu, langkah ini juga dinilai senada dengan Asta Cita khususnya poin kedua tentang memperkuat ketahanan nasional dan pertahanan negara, serta poin keempat tentang memperkuat peran politik luar negeri bebas aktif dan diplomasi untuk perdamaian dunia .
Konvensi yang telah berlaku sejak 1975 ini menjadi instrumen penting dalam mencegah penggunaan senjata biologi. Namun, hingga saat ini BWC belum memiliki mekanisme kerja sama internasional, mekanisme kajian sains dan teknologi, maupun rezim verifikasi yang dapat menjamin kepatuhan. Seiring pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, BWC perlu terus diperkuat agar tetap relevan.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) PTRI Jenewa, Duta Besar Achsanul Habib, dan dihadiri oleh Asisten Deputi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam, Adi Winarso, serta perwakilan dari Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri RI, dan PTRI Jenewa. Dalam pertemuan ini, Indonesia menyampaikan pandangan pada berbagai agenda, termasuk kerja sama internasional, perkembangan sains dan teknologi, transparansi dan confidence-building measures, kepatuhan dan verifikasi, serta implementasi nasional.
Indonesia juga dipercaya sebagai salah satu fasilitator pada isu national implementation, berperan membantu Ketua Working Group dalam menyusun rekomendasi yang mencakup penguatan regulasi nasional, peningkatan kapasitas, serta dukungan teknis di tingkat internasional.
“Implementasi nasional Konvensi Senjata Biologi adalah proses yang berkelanjutan dan harus disesuaikan dengan konteks masing-masing negara. Tidak ada satu model yang cocok untuk semua, namun peningkatan bertahap yang didukung kerja sama internasional akan memperkuat biosekuriti global. Efektivitas implementasi pada akhirnya akan sangat bergantung pada kemauan politik dan kedalaman kolaborasi multilateral,” ujar Dubes Achsanul Habib, dalam keterangan PTRI Jenewa, yang diterima Metrotvnews com, Selasa 26 Agustus 2025.
Pertemuan dua minggu ini ditutup dengan adopsi procedural report secara konsensus—sebuah capaian yang mencerminkan adanya titik temu di tengah perbedaan pandangan. Hasil ini menjadi momentum penting untuk melangkah ke tahap berikutnya menjelang Working Group selanjutnya dan Meeting of States Parties pada Desember 2025, serta Konferensi Peninjauan BWC pada 2027.
Partisipasi Indonesia dalam proses ini sejalan dengan komitmen nasional untuk berkontribusi pada perdamaian dan keamanan internasional, sekaligus memperkuat upaya perlucutan senjata dan non-proliferasi di tingkat global. Langkah ini juga konsisten dengan Asta Cita, khususnya poin ke-2 tentang memperkuat ketahanan nasional dan pertahanan negara, serta poin ke-4 tentang memperkuat peran politik luar negeri bebas aktif dan diplomasi untuk perdamaian dunia.
Konvensi Senjata Biologi (Biological Weapons Convention/BWC) adalah perjanjian multilateral yang melarang pengembangan, produksi, dan penimbunan senjata biologi serta toksin. Konvensi ini mulai berlaku pada 1975 dan hingga kini memiliki 189 Negara Pihak.
Indonesia meratifikasi BWC pada 1992.