26 August 2025 20:21
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan 24 ton pupuk bersubsidi yang diduga akan dijual secara ilegal. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua unit truk beserta muatannya dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Babel menghentikan dua truk tersebut saat melakukan patroli di kawasan Simpang Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa kedua truk tersebut mengangkut total 480 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK.
"Jajaran PJR berhasil mengamankan dua unit truk berisi pupuk bersubsidi, yang pertama jenis Urea dan yang kedua jenis NPK," ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Baca: Diduga Rem Blong, Truk Pupuk Terjun ke Jurang di Letter S Cikidang Sukabumi |