Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi

26 August 2025 20:21

Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan 24 ton pupuk bersubsidi yang diduga akan dijual secara ilegal. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua unit truk beserta muatannya dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Babel menghentikan dua truk tersebut saat melakukan patroli di kawasan Simpang Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa kedua truk tersebut mengangkut total 480 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK.

"Jajaran PJR berhasil mengamankan dua unit truk berisi pupuk bersubsidi, yang pertama jenis Urea dan yang kedua jenis NPK," ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah. 
 

Baca:
Diduga Rem Blong, Truk Pupuk Terjun ke Jurang di Letter S Cikidang Sukabumi

Berdasarkan pemeriksaan awal, pupuk seberat 24 ton tersebut dibawa dari Provinsi Lampung. Rencananya, pupuk bersubsidi ini akan diedarkan dan dijual secara ilegal di wilayah Bangka Belitung dengan harga Rp200 ribu per karung, jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Saat ini, barang bukti berupa dua unit truk dan 480 karung pupuk beserta dua tersangka yang merupakan sopir truk telah diamankan di Markas Polda Bangka Belitung. Kasus ini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)