Candra Yuri Nuralam • 10 May 2025 16:06
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menetapkan Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka perintangan penyidikan penanganan perkara korupsi timah dan importasi gula. Dia diduga melakukan pemufakatan langsung dengan Advokat Marcella Santoso (MS), Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB), dan Junaedi Saibih (JS).
"Jadi, pemufakatan jahat antarbeberapa pihak. Ada MS di situ, ada JS, ada TB ada MAM," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 10 Mei 20254.
Harli mengatakan narasi yang dibuat oleh Adhiya merupakan bagian dari rangkaian pemufakatan jahat Marcella cs. Sehingga, dia bisa dikategorikan turut serta melakukan kejahatan.
"Seperti yang sudah dijelaskan kemarin, bahwa MAM sebenarnya sejak awal sudah berkolaborasi, bermufakat dengan MS, dengan JS," ucap Harli.
Kejagung meminta masyarakat melihat perkara ini secara menyeluruh. Adhiya tidak diperkarakan karena menyuarakan pendapat, namun, dia terjerat hukum karena menggerakan ratusan orang karena diorder dari tersangka lainnya.
"Ada beberapa tim yang dibentuk sejak awal ada mustafa 1 sampai mustafa 5 bahkan setidaknya ada 150 orang yang dikerahkan yang diorganisir, untuk apa, sebagai seluruh publikasinya," ujar Harli.
Harli menegaskan tidak memperkarakan orang karena berpendapat di ruang publik atau digital. Dia menyontohkan Tian, yang dijadikan tersangka karena menerima order dari pihak berperkara lain, bukan karena membuat karya jurnalistik.
"Terkait TB misalnya, itu personal sangat personal, tidak terkait dengan karya jurnalistik, tapi terkait dengan tindakan perilakunya sendiri," terang Harli.
Selain itu, Adhiya juga sudah mengaku menerima uang ratusan juta untuk menggerakan suara publik, atas permintaan tersangka perintangan penyidikan lainnya. Dia juga merusak barang bukti, jadi, tindak pidana nyata kepadanya.
"Yang bersangkutan ini melakukan perusakan terhadap barang bukti elektronik yang akan disita," terang Harli. (Can)