Jakarta: Sebanyak 13.710 pejabat belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir pelaporan pada 11 April 2025. Angka tersebut berdasarkan data resmi yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari total 416.348 wajib lapor, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tepat waktu mencapai 96,71 persen. Namun, masih ada ribuan pejabat di berbagai sektor yang belum menyampaikan berkas aset mereka kepada KPK.
Rinciannya, sebanyak 10.766 pejabat di sektor eksekutif belum melaporkan LHKPN. Di sektor legislatif tercatat ada 2.941 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan, sementara di sektor yudikatif, tiga pejabat juga tercatat abai terhadap kewajiban ini.
KPK menyampaikan apresiasi kepada para
pejabat yang telah menyerahkan LHKPN secara tepat waktu. Laporan ini dianggap sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan serta upaya nyata dalam pemberantasan korupsi.
Seluruh LHKPN yang telah diterima akan diverifikasi kelengkapannya oleh KPK dan nantinya akan dipublikasikan melalui situs resmi lembaga antirasuah tersebut. KPK juga mengingatkan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari integritas penyelenggara negara.
KPK turut meminta pimpinan tertinggi di tiap instansi untuk menegur bawahannya yang belum melaporkan harta kekayaan. Teguran ini diharapkan mendorong tingkat kepatuhan dan meningkatkan budaya transparansi di lingkungan pemerintahan.
(Tamara Sanny)