3 February 2025 09:50
Badung: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali sedang memeriksa dua petugas Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, setelah beredarnya video pengakuan seorang wanita warga asing yang mengaku diperas oleh oknum petugas saat melaporkan kasus penjambretan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pengutan liar, oknum yang bersangkutan akan ditindak tegas. Sanksi yang mungkin diberikan berkisar dari pemberhentian sementara (OSI) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Video yang beredar di media sosial tersebut menampilkan pengakuan seorang wanita asing yang merasa diperas oleh oknum anggota polisi saat melaporkan kasus penjambretan yang menimpanya. Menanggapi hal ini, Propam Polda Bali langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua personel SPKT Polsek Kuta yang bertugas saat itu, yaitu Iptu GKS dan Iptu S.
Dalam pemeriksaan awal, oknum polisi mengakui bahwa pada Minggu, 5 Januari 2025, ada korban berinisial SGH, warga asal Kamboja, yang datang ke Polsek Kuta untuk melaporkan kehilangan barang. Dirinya mengalami penjambretan di kawasan Jalan Uluwatu, Jimbaran.
Ariasandy menjelaskan bahwa kedua anggota tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam. Jika terbukti bersalah, sanksi pelanggaran kode etik akan dikenakan kepada mereka. Diduga, ada permintaan uang sebesar Rp200.000 kepada korban saat melapor.
"Sementara yang bersangkutan sudah kita amankan dan kita patsus (periksa khusus) dalam rangka pemeriksaan. Yang diduga adalah anggota yang menerima laporan dan menerima uang. Sementara ada dua orang yang kita panggil, yaitu bagian SPKT. Saat ini, Propam masih mendalami kasus ini, termasuk barang buktinya yang sudah kita amankan. Jika memang terbukti bersalah, pasti akan kita tindaklanjuti. Ini adalah pelanggaran kode etik, dan sanksinya bisa berupa OSI, PTDH, atau sanksi lainnya," jelas Ariasandy dikutip dari Headline News Metro TV pada Senin, 3 Januari 2025.
Lebih lanjut, Ariasandy menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami motif penerimaan uang tersebut. "Kita masih dalami apakah uang itu diminta atau ditawarkan. Namun, dari pemeriksaan awal, memang ada kesalahan dari anggota kita. Untuk kepastiannya, kita tunggu hasil pemeriksaan Propam. Jika terbukti salah, pasti akan kita tindak tegas," tegasnya.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Polda Bali berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya guna menjaga kepercayaan masyarakat, terutama wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
(Tamara Sanny)