42 Orang Ditetapkan Tersangka Kericuhan saat Demo di Bandung

17 September 2025 16:27

Kelompok anarkis, perusak, dan pembakar di Jawa Barat berhasil diungkap Polda Jawa Barat. Sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Paul Rudi Setiawan menjelaskan para pelaku memiliki peran mulai dari penghasut di media sosial, perusakan hingga pembakar kantor pemerintahan dan fasilitas umum. Dalam aksinya para pelaku merekam dan mengunggahnya ke media sosial sebagai bentuk penghasutan kepada warga lain untuk melakukan aksi serupa.
 

Baca: Polda Metro Jaya Bentuk Timsus Pencarian Orang Hilang saat Demo Ricuh Jakarta

Dari hasil penyidikan terungkap, kelompok ini terafiliasi dengan jaringan anarkis lain, serta menerima aliran dana puluhan juta rupiah melalui dompet
digital. Para pelaku juga terinspirasi dari bacaan buku seputar anarkisme.

"Ini tidak hanya di dalam negeri, ada buku-buku yang produksi luar negeri," jelas Rudi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 187 KUHP dan UU Darurat. Polisi juga menjerat tersangka dengan UU ITE dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)