22 May 2019 20:27
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai tuntutan massa aksi 22 Mei tidak bernilai apa-apa. Karena pihak paslon 02 sudah menyatakan akan melalui jalur konstitusi serta tuduhan tindakan kecurangan yang terstruktur, massif dan terencana pada KPU ditolak Bawaslu.