Jakarta: Pemerintah mengumumkan sederet diskon tarif transportasi hingga mudik gratis selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Program ini ditujukan untuk memberikan insentif sekaligus mendorong mobilitas masyarakat selama masa libur.
Libur Nataru
Pada akhir 2025 dan awal 2026, terdapat sejumlah hari libur nasional, cuti bersama, hingga akhir pekan yang jaraknya berdekatan sehingga masyarakat dapat merasakan long weekend.
Berikut rinciannya:
Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Kamis, 1 Januari 2026: Libur Tahun Baru 2026
Waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengagendakan liburan keluarga ke luar kota, mengunjungi tempat-tempat wisata, atau melakukan aktivitas produktif di rumah.
Yang menarik Pemerintah menyiapkan program mudik gratis selama libur Nataru. "Kementerian Perhubungan juga menyiapkan rencana program mudik gratis dengan total peserta sebanyak 3.039 penumpang, 5.568 sepeda motor melalui skema motor gratis, 70 unit bus, 12.720 penumpang kereta api dan 17.239 penumpang moda laut," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Diskon tarif angkutan Nataru
Pemerintah juga memberikan diskon tarif tol selama libur Nataru.
"Diskon tarif tol diberikan di kisaran 10-20 persen selama tiga hari pada 22, 23, dan 31 Desember 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 27 November 2025.
Potongan tarif berlaku di 26 ruas jalan tol, yang mencakup dua ruas tol di Jabodetabek, sembilan ruas tol Transjawa, tiga ruas tol Nonjawa, serta 12 ruas tol Transsumatra.
Selain itu, program diskon transportasi untuk moda darat, laut, udara, dan penyeberangan kembali diberlakukan mengikuti skema serupa pada libur Nataru tahun sebelumnya.
Diskon tarif angkutan laut, kereta api, dan udara
Untuk angkutan laut PT Pelabuhan Indonesia (Pelni), diskon sebesar 20 persen berlaku untuk pembelian tiket pada 17 Desember 2025-10 Januari 2026. Fasilitas serupa juga disediakan untuk layanan penyeberangan PT ASDP pada periode yang sama.
Kemudian angkutan kereta api kelas ekonomi mendapatkan potongan diskon sekitar 30 persen untuk keberangkatan 22 Desember 2025-10 Januari 2026.
Adapun untuk angkutan udara, pemerintah memberikan diskon berkisar 13-14 persen selama periode 22 Desember 2025-10 Januari 2026.
"Diskon ini diberikan bagi semua penumpang yang menggunakan tarif ekonomi," kata Wakil Menteri Perhubungan Suntana.
Adapun dasar hukum program diskon tiket transportasi dituangkan dalam SKB empat Menteri/Kepala Badan di antaranya Menhub, Menkeu, BP BUMN, dan BPI Danantara, yakni SKB Nomor PJ-MHB 9/2025, 303.2/2025, 20/2025, dan SKB.10/DI-BP/X/2025 yang terbit pada 28 Oktober 2025.
SKB ini menetapkan penugasan kepada BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif sebagai stimulus ekonomi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sumber: Redaksi Metro TV