Skandal Penipuan Beras Fortifikasi Abal-Abal, Potensi Kerugian Capai Rp89 Triliun

17 September 2026 13:47

Pemerintah secara resmi membongkar skandal penipuan beras fortifikasi abal-abal yang beredar di pasaran, dengan mengumumkan 25 merek produk yang tidak sesuai standar gizi maupun ketentuan hukum di Indonesia. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian tajam antara informasi kandungan gizi pada label kemasan dengan isi produk sebenarnya.

Modus Beras Biasa Berlabel Fortifikasi


Pemerintah menemukan modus operandi di mana beras kualitas biasa dikemas ulang dan diberi label beras fortifikasi. Padahal, beras fortifikasi yang sesuai standar ditambahkan zat gizi mikro secara sengaja melalui teknologi pangan, yang meliputi asam folat, vitamin B1, B3, B6, serta zink.

Zat gizi tersebut sangat krusial karena ditujukan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat miskin, balita, ibu hamil, ibu menyusui, hingga konsumen umum. Namun, hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa klaim gizi yang tertera pada kemasan produk-produk tersebut pada kenyataannya sama sekali tidak ada.
   

Harga Melonjak Jauh di Atas HET, Potensi Kerugian Rp89 Triliun


Selain memalsukan klaim gizi, para produsen menjual produk tersebut dengan harga yang jauh melambung di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram. Di pasaran, beras fortifikasi palsu ini ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram, atau lebih mahal sekitar Rp44.000 per kilogram dari harga ketetapan.

Secara akumulatif dalam skala besar, potensi kerugian ekonomi akibat manipulasi label dan lonjakan harga beras fortifikasi abal-abal ini diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap empat label kredibel membuktikan adanya ketidaksesuaian isi dengan informasi pada kemasan. Mentan menyebut praktik peralihan beras ke label fortifikasi palsu ini sebagai bentuk penipuan dengan rata-rata marjin mencapai Rp22.000 per kilogram yang sangat menyusahkan masyarakat.

Tiga Langkah Tegas Pemerintah


Menindaklanjuti temuan skandal ini, pemerintah mengambil tiga langkah penindakan hukum secara tegas:
  1. Penarikan produk secara menyeluruh dari peredaran pasar dan modern retail.
  2. Pencabutan izin usaha bagi produsen yang terbukti melanggar ketentuan.
  3. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X