Tak Masuk Prolegnas 2026, Dasco Pastikan Belum Ada Rencana Revisi UU Pilkada

20 January 2026 19:05

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat tidak akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada tahun ini. Dengan keputusan tersebut, pelaksanaan Pilkada tetap menggunakan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat dan tidak melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Hal ini sekaligus memastikan DPR tidak memiliki agenda untuk membahas revisi UU Pilkada dalam waktu dekat.

“Di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada. Sehingga sampai saat ini DPR belum memiliki rencana untuk membahas aturan tersebut, termasuk wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD,” ujar Dasco.

Saat ini, DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, DPR menegaskan bahwa revisi tersebut tidak akan menyentuh atau mengubah mekanisme pemilihan Presiden yang tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
 

Baca juga: RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR Dinilai Aspiratif dengan Suara Publik

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan tidak ada kehendak politik untuk mengembalikan pemilihan Presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menurutnya, perubahan tersebut bukan ranah undang-undang, melainkan domain konstitusi.

“Tidak ada sedikit pun keinginan untuk menggeser pemilihan Presiden dari langsung oleh rakyat ke MPR. Pertama, karena itu bukan domain undang-undang, melainkan Undang-Undang Dasar. Kedua, memang tidak ada kehendak politik ke arah sana,” tegasnya.

DPR menilai penting untuk menyampaikan hal ini kepada publik guna menepis berbagai spekulasi yang berkembang. DPR dan pemerintah, kata Rifqinizamy, tetap berkomitmen menjaga demokrasi konstitusional yang telah berjalan di Indonesia.

Terkait revisi UU Pemilu, DPR membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Mulai Januari mendatang, DPR akan mengundang secara aktif seluruh stakeholder kepemiluan dan demokrasi untuk menyampaikan pandangan terkait desain dan model pemilu ke depan.

Pemerintah pun memastikan akan terus berkoordinasi dengan pimpinan DPR dan Komisi II DPR dalam pembahasan revisi UU Pemilu, sekaligus merespons berbagai wacana yang berkembang di masyarakat, termasuk terkait sistem Pilkada.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)