20 January 2026 19:05
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat tidak akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada tahun ini. Dengan keputusan tersebut, pelaksanaan Pilkada tetap menggunakan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat dan tidak melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Hal ini sekaligus memastikan DPR tidak memiliki agenda untuk membahas revisi UU Pilkada dalam waktu dekat.
“Di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada. Sehingga sampai saat ini DPR belum memiliki rencana untuk membahas aturan tersebut, termasuk wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD,” ujar Dasco.
Saat ini, DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, DPR menegaskan bahwa revisi tersebut tidak akan menyentuh atau mengubah mekanisme pemilihan Presiden yang tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
| Baca juga: RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR Dinilai Aspiratif dengan Suara Publik |