10 January 2026 01:36
Polda Metro Jaya mengungkap telah menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penistaan agama. Kasus ini mencuat buntut dari materi stand up comedy miliknya yang bertajuk Mens Rea.
Pihak kepolisian dalam waktu dekat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji untuk mengklarifikasi pernyataan-pernyataan dalam acara komedi tersebut yang dinilai mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama.
Dalam kasus ini, Pandji dilaporkan dengan menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 300 undang-undang tersebut dan atau pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP terkait penghasutan.
| Baca juga: Pelaporan Pandji Pragiwaksono Dinilai Lebay |