Polisi Bakal Periksa Komika Pandji Pragiwaksono dalam Dugaan Penistaan Agama

10 January 2026 01:36

Polda Metro Jaya mengungkap telah menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penistaan agama. Kasus ini mencuat buntut dari materi stand up comedy miliknya yang bertajuk Mens Rea.

Pihak kepolisian dalam waktu dekat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji untuk mengklarifikasi pernyataan-pernyataan dalam acara komedi tersebut yang dinilai mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama.

Dalam kasus ini, Pandji dilaporkan dengan menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 300 undang-undang tersebut dan atau pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP terkait penghasutan.
 

Baca juga: Pelaporan Pandji Pragiwaksono Dinilai Lebay

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik telah menerima sejumlah barang bukti dari pihak pelapor yang berinisial RA RW. Salah satunya rekaman video materi stand up comedy Mens Rea yang nantinya akan dianalisa lebih lanjut terkait pelaporan dugaan penistaan agama.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan arahan langsung dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi di ruang publik.

"Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat, khususnya Jakarta, untuk tetap bijak dalam menyampaikan sebuah informasi. Mohon masyarakat tetap bijak dalam penyampaian informasi," tegas Kombes Pol Reonald.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)