Hari Buruh Internasional: Sejarah, Perjuangan, dan Perkembangannya di Indonesia

1 May 2026 08:22

Jakarta: Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei memiliki sejarah panjang yang berakar dari perjuangan pekerja dalam menuntut hak-hak dasar. Peringatan ini menjadi simbol solidaritas buruh sekaligus tonggak perubahan dalam sistem ketenagakerjaan di berbagai negara.

Awal Mula Gerakan Buruh

Melansir dari laman Universitas Siber Asia, gerakan buruh mulai berkembang pesat pada abad ke-19, terutama di Amerika Serikat. Pada masa itu, para pekerja menghadapi kondisi kerja yang berat dengan jam kerja sangat panjang, bahkan mencapai belasan jam per hari.
 

Situasi tersebut memicu tuntutan penerapan sistem kerja delapan jam guna menciptakan keseimbangan antara kehidupan dan pekerjaan.

Pada 1 Mei 1886, lebih dari 300.000 pekerja di berbagai wilayah Amerika Serikat melakukan aksi mogok kerja massal sebagai bentuk protes terhadap kondisi kerja yang tidak layak.

Insiden Haymarket

Puncak gerakan tersebut terjadi dalam Haymarket Affair di Chicago. Insiden ini memicu bentrokan antara aparat kepolisian dan para pekerja hingga menimbulkan korban jiwa.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi simbol perjuangan buruh secara global. Sejak saat itu, 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional untuk mengenang perjuangan tersebut, sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak pekerja seperti jam kerja delapan jam, upah layak, dan kondisi kerja yang aman.

Perkembangan di Indonesia

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh pertama kali dilakukan pada 1 Mei 1918 oleh organisasi buruh pada masa kolonial. Aksi ini dipicu oleh ketidakadilan yang dirasakan pekerja, termasuk terkait upah dan kebijakan ekonomi kolonial.

Namun, pada 1927 peringatan ini sempat dilarang oleh pemerintah kolonial Belanda. Represi terhadap gerakan buruh juga berlanjut pada masa pendudukan Jepang.
 

Setelah Indonesia merdeka, peringatan Hari Buruh kembali dihidupkan. Pada 1946, pemerintah mulai memberikan ruang bagi peringatan tersebut. Kemudian pada 1948, di bawah kepemimpinan Soekarno, ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur larangan bekerja pada 1 Mei sebagai bentuk penghormatan terhadap buruh.

Penguatan hak buruh berlanjut pada masa pemerintahan B. J. Habibie melalui ratifikasi konvensi International Labour Organization terkait kebebasan berserikat.

Momentum penting lainnya terjadi pada 2013, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013, yang mulai berlaku sejak 2014.

Sobat MTVN Lens, sejarah panjang Hari Buruh menunjukkan bahwa berbagai hak pekerja yang dinikmati saat ini merupakan hasil perjuangan yang tidak singkat. Peringatan ini menjadi pengingat pentingnya upaya berkelanjutan dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja.

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.

(Jessica Nur Fadhilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)