Pembunuh Satu Keluarga di Lampung Dijerat Pasal 338 KUHP

6 October 2022 21:20

Diduga karena berebut harta warisan, lima orang dalam satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung tewas dibunuh dan ditanam ke dalam septic tank. Polisi pun telah menangkap kedua pelaku yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Namun, bisa berkembang dan dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. 

Terungkapnya peristiwa pembunuhan ini berawal dari kecurigaan masyarakat yang telah lama tidak melihat para korban sejak Oktober 2021 lalu. Warga pun menanyakan perihal keberadaan para korban ke salah seorang pelaku berinisial E namun pelaku menjawabnya sedang pergi ke gunung.

"Kecurigaan dari kepala Kampung Marga Jaya bahwa korban atas nama Juanda sudah hilang selama beberapa bulan. Padahal selama ini korban rajin beribadah di masjid. Kemudian kepala Kampung melaporkannya ke Polsek Negara Batin," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis (6/10/2022). 

Kecurigaan warga pun semakin menjadi setelah hampir satu tahun para korban tidak terlihat. Warga pun kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati korban tewas dibunuh dan dikubur di dalam septic tank.

"Tersangka telah merencakan untuk melakukan pembunuhan keluarganya dan saat ini tersangka dikenakan pasal 338 KUHP. Dalam perkembangannya, tersangka dapat dikenakan pasal 340 KUHP," ucap Teddy.

Para korban yang tewas yakni ayah kandung pelaku Zainudin, ibu tiri pelaku Siti Romlah, kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin, keponakan pelaku Zahra, dan Juanda .

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arya Sandhi Nuzulal)