Jubir Kemenkes: Upaya Meredam Lonjakan Kasus Covid-19 Dengan Wajib Booster

17 July 2022 16:13

Mulai Minggu (17/7/2022) vaksin booster menjadi syarat wajib menggunakan fasilitas publik. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan alasan vaksin booster menjadi syarat dalam aturan penggunaan fasilitas publik dan perjalanan terbaru. Syahril mengatakan pemerintah berupaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19 serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan menjadi wajib.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Rezahra Nurjannah)