Perbaiki Tata Kelola Perikanan, KKP Terapkan PNBP Pascaproduksi

1 March 2023 15:31

Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai memberlakukan Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi untuk memperbaiki tata kelola perikanan.

Pemberlakuan pemungutan PNBP tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di KKP. Dengan diberlakukannya pemungutan PNBP pascaproduksi, maka pelaku usaha tidak akan dipungut PNBP praproduksi lagi seperti dipraktekan selama ini saat pengurusan surat izin penangkapan ikan.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemungutan PNBP tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi untuk perbaikan tata kelola perikanan nasional agar lebih terukur, adil, dan berkelanjutan.

Menurut Trenggono faktor keberlanjutan menjadi sangat penting di seluruh dunia sehingga perlu diatur secara ketat. Untuk menjaga keberlanjutan itu, KKP telah menyiapkan peta jalan ekonomi biru yang mencakup lima program utama di antaranya perluasan konservasi, penangkapan terukur dan budi daya.

Jika mengacu pada data sementara yang ada hasil produksi ikan tangkap selama lima tahun terakhir mencapai 6 juta ton. Angka tersebut jauh di bawah kebutuhan konsumsi ikan di dalam negeri yang mencapai 13 juta ton.

Trenggono berharap pemungutan PNPB pascaproduksi atau penangkapan bisa membuat pendataan perikanan nasional lebih lengkap dan akurat. Hal itu sangat berpengaruh pada pengendalian pemanfaatan sumber daya, penyusunan estimasi potensi dan penyusunan kebijakan perikanan lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ilham Amirullah)