Kuasa Hukum Chuck Anggap Jaksa Gagal Buktikan Kliennya Lakukan Perintangan Penyidikan
8 February 2023 15:12
SHARE NOW
Kuasa Hukum Chuck Putranto dalam sidang duplik menilai, jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan upaya perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Alih-alih menuntut dengan pasal perintangan penyidikan, jaksa justru memidanakan terdakwa dengan Pasal 33 UU ITE.
Salah satu Penasihat Hukum Chuck Putranto, Daniel Sonie Pardede mengatakan, sejak awal perkara ini terungkap terdapat fakta atau kronologi yang dipotong. Hal itu membuat persidangan hingga proses penuntutan menjadi tidak cermat.
Daniel menambahkan, Chuck Putranto seharusnya tidak bisa dipidanakan dengan Pasal 33 UU ITE. Alasannya tindakan Chuck yang mengamankan DVR CCTV adalah perbuatan fisik bukan tindakan virtual.