Terdakwa Hendra Kurniawan menghadapi sidang tuntutan jaksa dalam kasus obstruction of justice mengenai pembunuhan terhadap Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Dalam perkara tersebut, Hendra didakwa karena terlibat dalam perusakan salah satu barang bukti yakni CCTV, dan membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hendra didakwa bersama dengan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.