PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe Senilai Rp71 Miliar

22 September 2022 11:29

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar dan penyidik sedang mendalami tindak pidana pokok dari aliran uang tersebut. Diduga kasus Lukas tidak hanya satu namun ada beberapa yang sedang berjalan di proses penyidikan dan penyelidikan.

KPK sedang berupaya mengembangkan penyidikan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe dipanggil penyidik KPK terkait ragam aliran uang yang janggal yang ditemukan PPATK termasuk dugaan setoran uang senilai Rp560 miliar ke meja kasino di Singapura. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia dijadwalkan untuk diperiksa di Jakarta, Senin (26/9/2022). KPK memastikan akan menelusuri temuan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan tentang asal harta Lukas Enembe. 

(Silvana Febriari)


Close Ads X
Close Ads X