NEWSTICKER

Sidang Tuntutan Ferdy Sambo (1)

N/A • 17 January 2023 10:14

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa akan membuktikan peran terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dalam kasus perencanaan pembunuhan Brigadir J berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, dan dijerat pasal berlapis.

Sambo menjadi terdakwa ketiga yang akan mendengarkan tuntutan Jaksa usai Ricky dan Kuat Ma'ruf di persidangan kemarin dengan tuntutan delapan tahun penjara. 

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Ilham Amirullah)