Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman mengungkapkan polisi penerima perintah tidak bisa serta merta dipidanakan bila menjalankan perintah yang salah. Tindakan itu harus lebih dulu diuji di kode etik.
"Jadi menurut pendapat saya, sudah benar kalau kepolisian kalau ada perintah, yang salah dan sebagainya diuji di kode etik gitu pak," kata Robintan saat memberi keterangan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (19/1/2023).
"Nanti direferensikan bila ditemukan atau dianggap dalam pemeriksaan ada unsur-unsur pidana," jelas Robintan.
Hal itu disampaikan dalam lanjutan sidang obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Robintan juga menuturkan hal itu sejalan dengan hukum administrasi yang terbagi dalam beberapa asas. Salah satunya asas mandat, yakni ketika seseorang punya kewenangan dan bisa memberi perintah.
"Perintah pejabat berwenang itu harus dituruti oleh orang yang diperintah karena yang memerintah punya tanggung jawab terhadap perintahnya," tutur dia.
Bentuk perintahnya, kata Robintan, bisa dalam tertulis maupun lisan. Perintah tertulis bakal teradministrasi dengan baik, sedangkan perintah lisan tidak bisa teradministrasi dengan baik.