Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menerapkan skema pembagian 30 persen dari nilai manfaat untuk calon jemaah haji 2023. Skema tersebut menyusul adanya usulan kenaikan biaya ibadah haji dari Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPKH Fadlul Imansyah, di mana skema 30 persen dari nilai manfaat akan diberikan kepada calon jemaah haji agar tidak menggerus nilai manfaat bagi calon jamaah haji lainnya yang akan berangkat di tahun berikutnya.
Meski demikian, skema presentase itu masih terus dikaji bersama Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. Pembagian presentase itu menyusul adanya usulan dari Kementerian Agama untuk menaikkan biaya ibadah haji 2023.
Beberapa faktor yang turut mempengaruhi adalah perubahan nilai biaya layanan haji dari Pemerintah Arab Saudi, pergerakan nilai mata uang, perubahan biaya akomodasi ibadah haji serta inflasi yang terjadi pasca-pandemi covid-19.