10 August 2022 17:59
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan terkait laporan istri Ferdy Sambo soal pelecehan seksual ini kecil kemungkinan bisa berlanjut. Mengingat Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kalau Pasal 340 KUHP diterapkan, kecil kemungkinan persoalan berlanjut" ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Pasal 340 KUHP sendiri berisikan "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".