Kejari Depok tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok. Bawaslu Kota Depok pada 2020 mendapatkan hibah uang rakyat yang bersumber dari APBD Kota Depok senilai Rp15 miliar. Uang tersebut diperuntukan untuk pengawasan pelaksanaan pada Kota Depok. Pada prakteknya, uang ini diselewengkan oleh Kepala Sekretariat Kota Depok.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara melawan prosedur keuangan. Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmatu mengatakan Kejari Depok telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok.