Pelaku Pembunuhan Ibu & Anak di Kupang Divonis Hukuman Mati

24 August 2022 23:51

Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1-A Kupang menjatuhkan vonis hukuman mati bagi pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pelaku pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah membunuh kedua korban. 

Hakim menilai terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban. Putusan hakim disambut histeris bercampur gembira dan haru oleh keluarga korban. 

Sebelumnya pelaku membunuh ibu dan anak yang merupakan mantan pacarnya. Kasus bermula dari penemuan kedua korban di lokasi penggalian pipa proyek di Kelurahan Penkase Oeleta pada Oktober 2021 lalu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christine Sheptiany)