24 August 2022 23:51
Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1-A Kupang menjatuhkan vonis hukuman mati bagi pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pelaku pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah membunuh kedua korban.
Hakim menilai terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban. Putusan hakim disambut histeris bercampur gembira dan haru oleh keluarga korban.
Sebelumnya pelaku membunuh ibu dan anak yang merupakan mantan pacarnya. Kasus bermula dari penemuan kedua korban di lokasi penggalian pipa proyek di Kelurahan Penkase Oeleta pada Oktober 2021 lalu.