Nelayan di Lombok Tengah Curhat Pernah Digerebek Polisi Gegara Tangkap Benur

13 August 2023 13:11

Larangan ekspor benih bening lobster (BBL) membuat nelayan di berbagai daerah terjepit. Mereka tidak bisa melakukan budidaya karena keterbatasan alat, mereka juga tidak bisa menangkap BBL atau benur karena terbentur aturan.

Salah satu nelayan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Ismail mengaku pernah digerebek oleh aparat karena menangkap benih bening lobster. Mirisnya saat itu anak dan istrinya yang dibawa ke kantor polisi karena Ia sedang tidak ada di rumah. 

Ia menyebut istri dan anaknya bisa bebas setelah Ismail menyerahkan bukti izin budidaya yang memang sudah dikantonginya. 

Ismail bercerita keluarganya pernah hidup sejahtera sekitar 2012-2015 saat penangkapan BBL dilegalkan. Bahkan harga BBL saat itu bisa mencapai Rp50 ribu per ekor.

Menanggapi hal tersebut wakil ketua Asosiasi PBLN NTB Syaifullah mengaku akan menyampaikan keluhan tersebut ke DPR. Ia kembali menjelaskan jumlah BBL di Perairan Indonesia mencapai 278,3 miliar ekor per tahun dan NTB salah satu wilayah yang jumlahnya paling banyak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)