Ahli: Motif Membela Istri Dapat Meringankan Pidana Terdakwa

22 December 2022 18:13

Ahli Pidana Materil dan Formil Mahrus Ali mengatakan, dalam kasus yang pernah dikajinya, pernah ada motif pembelaan terhadap istri yang dapat meringankan pidana terdakwa. Pernyataan itu disampaikan pada sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (22/12/2022).

"Karena motif membela istri, maka hakim dalam putusannya itu dijadikan faktor yang meringankan pidana," kata Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ahli Pidana Materil dan Formil, Mahrus Ali, ditunjuk sebagai saksi ahli untuk meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebut kesempatan itu diberikan oleh Majelis Hakim.   

(Arya Sandhi Nuzulal)


Close Ads X
Close Ads X