11 April 2023 15:34
M. Iman Mahlil Lubis, pelaku penempelan QRIS palsu di sejumlah masjid di DKI Jakarta ditangkap.
"Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang atas nama MIML yang bersangkutan membuat atau menempelkan QRIS (palsu) di beberapa tempat," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).
Auliansyah mengatakan kejadian terungkap setelah marbot Masjid Nurul Iman Blok M Square melapor ke Polsek Jakarta Selatan. Marbot mengaku, pada 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman, melihat sejumlah tempelan QRIS di kotak amal. Ketika dicek, QRIS juga ditempelkan di beberapa dinding masjid.
Pelaku, kata Auliansyah, menempelkan QRIS palsu di 38 titik, di antaranya, Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal II dan III Bandara Soekarno-Hatta, Masjid Nurul Iman Blok M Square, Masjid Istiqlal, Masjid Al-Azhar, Masjid Nurullah Kalibata, Masjid As Sakinah Tanah Kusir, Masjid Raya Bintaro sektor 9, Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari, Masjid Raya Al Insan Patal Senayan, Masjid Raya Nurul Hidayah, Masjid Al Ihsan Kerinci, Masjid Cut Nyak Dien Johar, dan Masjid Agung Sunda Kelapa.
Pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 A ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.