5 April 2023 17:49
AG terdakwa penganiayaan David Ozora dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). AG menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) 13.18 Wib.
AG dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tiga dakwaan, yakni penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan. Tuntutan kedua, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana, AG sengaja memberikan kesempatan sarana dan keterangan untuk melakukan kejahatan. Tuntutan ketiga, AG didakwa dengan pasal tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, terdakwa AG tiba di Pengadilan Negari Jakarta Selatan Rabu (5/4/2023) 13.18 Wib. AG tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang tuntutan oleh JPU.
AG (15) merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora dan atas perbuatannya AG dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.