NEWSTICKER

Pakar Hukum Pidana: Hakim Jarang Terima Eksepsi dalam Persidangan

N/A • 26 October 2022 13:30

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar sudah memprediksi bahwa eksepsi para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J ditolak oleh majelis hakim. Menurutnya, eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan jarang sekali diterima.

"Karena eksepsi pada prakteknya sangat jarang diterima, apalagi (kasus ini) hanya mengenai konstruksi perbuatan," ujar Abdul Fickar, dalam Newsline Metro TV, Rabu (26/10/2022). 

Ia menambahkan, alasan eksepsi ditolak karena isi dakwaan secara formal sudah lengkap, teliti dan cermat. Namun, isi dakwaan dari segi material akan dibuktikan dalam sidang proses pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli. 

Sementara itu, Abdul Fickar menyayangkan kebijakan hakim yang menggelar sidang lanjutan Bharada Eliezer tanpa audio, untuk menjaga pernyataan saksi tidak berubah-ubah. Sebab, siaran tersebut jadi membatasi publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap. 

"Menurut saya, ketika sidang dinyatakan terbuka untuk umum maka itu (harus) terbuka, baik audio maupun videonya. Mestinya, saksi-saksi yang belum diperiksa dikumpulkan di satu ruangan, tertutup dan diisolasi," jelas Abdul Fickar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Luthfia Maharani Trianti)