24 October 2022 19:24
Sakit hati sering diejek temannya karena tidak memiliki telepon genggam, Rizaldi tega mencuri dan menusuk bocah pada saat pulang ngaji di Cimahi, Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, dan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan sebelum kejadian Rizaldi menginap dirumah temannya berinisial G dan ingin meminjam Hp temannya, tapi tidak diberikan. Lantaran kesal Rizaldi akhirnya meminjam motor dan mengambil sangkur untuk melakukan pencurian Hp.
"Setelah mendapatkan korban, pelaku kemudian mengikuti korban dan akhirnya terjadilah penusukan tersebut. Jadi memang motif nya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.