Tiga orang permapok emas di Kawasan Pamenangan Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, berhasi ditangkap polisi. Satu dari tiga pelaku yang berperan sebagai eksekutor terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp14 juta hasil rampokan, perhiasan emas, buku tabungan dan sejumlah perangkat komunikasi pelaku. Sebelumnya ketiga pelaku merampok korbannya yaitu Agus Rizal warga Pamenangan, Kabupaten Merangin, Jambi. Korban dirampok setelah ditikam dengan senjata tajam hingga meninggal dunia.
Usai korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sebanyak satu kilogram perhiasan emas dan sejumlah uang tunai milik korban, saat ini ketiga pelaku telah berada di Mapolda Jambi dan akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.