2 July 2023 20:12
Pemerintah meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut praktik ekspor ilegal 5,3 juta bijih nikel ke Tiongkok.
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut ekspor ilegal bijih nikel merupakan pelanggaran hukum karena sudah dilarang. Pemerintah menetapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak Oktober 2019 dan diresmikan Januari 2020.
Temuan ekspor ilegal bijih nikel ini dilaporkan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria. Ekspor ilegal ini terjadi dari Januari 2020-Juni 2022 berdasarkan data website bea cukai Tiongkok. Dari data tersebut, 3,39 juta ton nikel diekspor pada 2020, 985 ribu ton (2021), dan 1,08 juta ton (2022).
Kini, KPK masih menelaah kerugian keuangan negara terkait dengan ekspor ilegal jutaan bijih nikel ini. KPK akan menyelidiki keterkaitan ekspor ilegal dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.