27 March 2023 09:55
Terdakwa sekaligus saksi mahkota dalam kasus peredaran narkotika yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, Linda siap menghadapi sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Linda Pudjiastuti terbukti bekerjasama dengan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dan Syamsul Maarif mengenai tindakan menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran narkotika hasil barang sitaan sebesar lima kilogram.
Linda sering mengungkap sejumlah pengakuan yang mengejutkan sepanjang persidangan. Terbukti dalam sidang terdakwa Teddy Minahasa pada 27 Februari lalu, Linda mengungkap adanya istilah galon, sembako, dan invoice saat berkomunikasi dengan Teddy Minahasa guna mengelabui istilah sabu.
Linda juga mengaku memiliki hubungan spesial dengan Teddy, bahkan Linda menyebut ia juga tidur bersama dengan Teddy di kapal saat misi penangkapan peredaran narkoba di laut Tiongkok pada 2019 lalu.
Sementara pada sidang 15 Maret lalu, Linda menyebut bahwa ia dan terdakwa Teddy Minahasa pernah ke pabrik sabu di Taiwan dan melakukan kesepakatan meloloskan sabu ke Indonesia.
Hari ini akan menjadi ketok palu bagi Linda. Dalam unggahan akun sosial media milik kuasa hukumnya Adriel Purba, Linda mengatakan siap hadir untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa, bahkan Linda mengakui kesalahannya dan siap menerima tuntutan dari jaksa.