2 August 2023 12:59
Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Adi Vivid mengungkapkan bahwa modus para pelaku kasus IMEI ilegal yaitu dengan memanipulasi data di Kemenperin. Sehingga dapat menghindari pembayaran yang harus dilakukan.
Para tersangka kasus IMEI ilegal ini terancam dijerat dengan UU ITE dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. Tindakan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp353,7 miliar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI (International Mobile Equipment IdentityI). Dalam pengungkapan itu ditemukan 191 ribu ponsel menggunakan IMEI ilegal.
"Di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," kata dalam jumpa pers, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu sepuluh hari. Dari tanggal 10 - 20 Oktober 2023.
Adi menjelaskan bahwa pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel seharusnya hanya dapat diakses oleh empat instansi. Empat instansi itu di antaranya, operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Namun pada kasus yang diungkap, oknum dari Kementerian Perindustrian tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem CEIR, tanpa mendapatkan persetujuan dari Kemenkominfo.