Romo Magnis: Naluri Eliezer Bertentangan dengan Perintah Sambo

26 December 2022 14:02

Salah satu saksi ahli dalam sidang lanjutan memaparkan, Richard Eliezer secara naluri tidak bersalah, karena ia hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo selaku atasannya yang tidak dapat ditolak untuk menembak Brigadir J. 

"Secara psikologis, itu tipe perintah yang amat sulit dilawan. Karena siapa dia (Eliezer)? Mungkin dia orang kecil, jauh di bawah yang memberi perintah," kata Guru Besar Filsafat Moral, Prof. Dr. Romo Frans Magnis Suseno di PN Jaksel, Senin (26/12/2022).

Richard Eliezer menembak Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Ia menembak atas perintah atasan, meski menyadari bahwa tindakannya merupakan perbuatan yang tidak benar. 

(Hajid Arrafi)


Close Ads X
Close Ads X