Terdakwa kasus pencabulan santriwati di ponpes Jombang Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi di vonis hukuman tujuh tahun penjara. Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Hal-hal yang meringankan hukuman, yakni terdakwa masih muda dan mempunyai kesempatan memperbaiki perbuatannya. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa sopan sehingga memperlancar proses persidangan.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan. Menurut Asep, status terdakwa sebagai guru agama seharusnya hukumannya lebih berat.
"Guru agama harusnya memberikan suri teladan bukan malah memberikan contoh yang tidak baik," ujar Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam program Top News Metro TV, Kamis (17/11/2022).
Meski demikian, Asep menghormati keputusan hakim. Asep menegaskan jika terdakwa sopan, seharusnya terdakwa meminta maaf dan menyesali perbuatannya.