Korlantas Segera Terapkan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

30 July 2022 07:32

Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun. Setelah aturan tersebut diterapkan, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. 

Pihak Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, Ditjen Keuangan Daerah serta Kemendagri sebagai pembina Samsat Nasional resmi memberlakukan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini tegas bertujuan untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Rezahra Nurjannah)