17 February 2023 17:37
Polisi menetapkan oknum terapis berinisial H sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus di Rumah Sakit Hermina, Depok, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Fitri mengatakan peristiwa terjadi ketika korban berinisial RF (2) sedang melakukan terapi wicara bersama tersangka pada 14 Februari 2023. Namun, tersangka malah asyik bermain ponsel dan tertidur. Ironisnya, ia juga melakukan kekerasan dengan menjepit kepala korban dan tidak memedulikan jeritan bocah tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara.