15 February 2023 15:57
Skenario tim kuasa hukum Sambo menyelamatkan Putri Candrawathi dari jerat pembunuhan berencana ternyata gagal. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih besar dari tuntutan jaksa.
Wajah Putri Candrawathi tampak datar-datar saja usai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Tidak ada lagi tangisan dan wajah iba korban kekerasan seksual yang selalu ditunjukkan Putri dan persidangan sebelumnya.
Selama ini, Putri selalu menyatakan dirinya sebagai korban kekerasan seksual oleh Yosua. Namun, hakim memiliki keyakinan lain. Hakim menyatakan bahwa Putri bukan merupakan korban kekerasan seksual melainkan sakit hati atas perbuatan Yosua Hutabarat.
Sementara itu, tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersikeras dengan skenario terjadi pelecehan seksual di rumah Magelang. Hakim dinilai telah mengesampingkan fakta persidangan berupa keterangan ahli psikologi forensik yang menyatakan bahwa tanda-tanda psikologis Putri menunjukkan benar ia adalah korban pelecehan.
Divonis lebih dari dua kali lipat tuntutan jaksa, tim kuasa hukum Putri Candrawathi masih mempelajari salinan putusan hakim dan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.