Eliezer Dapat Hak Perlindungan LPSK sebagai Justice Collaborator Hingga ke Lapas

16 February 2023 10:41

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebut pihaknya akan berupaya memenuhi hak-hak Richard Eliezer sebagai narapidana. Edwin menyebut pihaknya akan merekomendasikan hak-hak untuk Eliezer kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang akan diterima ketika dia (Eliezer) menjadi narapidana adalah pembebasan bersyarat, remisi dan sebagainya. Itulah hak yang akan diterima sebagai narapidana khususnya karena dia berstatus sabagai justice collaborator," ujar Edwin Partogi.

Dalam persidangan, hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Menanggapi hal itu Edwin berpendapat status justice collaborator Eliezer menjadi pertimbangan utama.

Sedangkan menurut pakar hukum pidana Jamin Ginting vonis hakim terhadap Eliezer luar biasa dan patut diapresiasi oleh semua kalangan. Jamin menilai putusan hakim sudah merepresentasikan negara, jadi menurutnya jaksa tidak perlu banding terhadap vonis Eliezer.

"ini merupakan cikal bagi jaksa untuk tidak lagi melakukan upaya hukum banding, walaupun dalam SOP mereka (jaksa) bahwa jika putusannya kurang dari setengah jaksa akan melakukan upaya hukum (banding)," ucap Jamin Ginting.

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X