20 October 2022 12:55
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta tiga jam kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapaan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
"Kami minta waktu tiga jam untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum," ujar salah satu jaksa dalam Sidang Eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mengabulkan permohonan JPU. Sidang diskors atau dihentikan sementara dan dilanjutkan pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi tim kuasa hukum Kuat.
"Baik kalau begitu kita skors ya, kita mulai lagi sekitar jam tiga," kata Wahyu.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Alasannya, karena dakwaan jaksa dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Iriawan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Mereka meminta Kuat Maruf dibebaskan dari seluruh dakwaan demi hukum.
"Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karenanya sudah seharusnya batal demi hukum," kata Irwan.