Pengamat: Eksepsi Ferdy Sambo Pasti Ditolak Hakim

20 October 2022 18:05

Eksepsi Ferdy Sambo diyakini akan ditolak oleh Hakim, sebab dinilai tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Pasti hakim akan memutus, bahwa itu bukan materi eksepsi, itu materi pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi penasihat hukum dinyatakan tidak diterima atau ditolak," kata pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Primetime News Metro TV, Kamis (20/10/2022).

Menurut Asep, eksepsi seharusnya membicarakan mengenai tiga hal, yakni kompetensi, tidak terima, dan membatalkan hukum. Dalam konteks membatalkan hukum terdiri dari tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan kejadian. 

Hal tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan JPU yang menguraikan kejadian secara rinci kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mulai dari tempat, waktu dan hari. Asep juga menilai, eksepsi Ferdy Sambo tidak memperhatikan alat bukti lain dan fokus pada kasus pelecehan seksual yang tidak memiliki alat bukti dan keluar dari pembahasan perkara pembunuhan. 

Sementara itu, kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy tidak terkejut dan menyebut eksepsi Ferdy Sambo tidak adil. Sebab, Ronny mengetahui sejak awal kasus ini muncul, kliennya yang selalu disudutkan. 

(Luthfia Maharani Trianti)


Close Ads X
Close Ads X