21 October 2022 06:29
Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma, Bengkulu, menangkap empat orang mantan perangkat desa Padang Genting sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa usai diperiksa keempat tersangka langsung ditahan.
Dengan mengenakan rompi tahanan khas kejaksaan, keempat tersangka berinisial EM sebagai mantan kepala desa, YE sebagai bendahara desa, BE sebagai sekretaris desa dan HM sebagai ketua tim pelaksana kegiatan dana desa padang genting, langsung digiring menuju mobil tahanan.
Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan mengungkapkan berdasarkan hasil penghitungan yang telah dilakukan bahwa proyek jalan desa sepanjang 1,7 kilometer dengan memakan anggaran Rp 400 juta lebih tersebut merugikan negara sebesar Rp107 juta.
Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 2 junto Pasal 18 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.