Sidang Perdana Obstruction of Justice Arif Rachman (1)

19 October 2022 15:08

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (19/10/2022). Sidang ini akan digelar dua seksi yakni pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB. 

Terdapat enam terdakwa yang akan menjalani sidang yakni, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Adi Purnama, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Persidangan Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Lalu, sidang Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Pada perkara ini, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Muhammad Ali Afif)