Tersangka Briptu MK akan Jalani Pemeriksaan Etik
N/A • 16 May 2023 12:04
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka. Bintara yang menewaskan seorang pemuda akibat tertembak senapan laras panjang miliknya. Polda DIY pastikan Briptu MK akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan melalui cara pidana umum dan pemeriksaan etik. Briptu MK akan diperiksa melalui cara pidana umum dan pemeriksaan etik oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Pemeriksaan oleh Propam.
Korban bernama Aldi Aprianto ini tertembak saat terjadi kericuhan di sekitar panggung musik dangdut pada acara bersih Dusun Wuni, Kelurahan Kapanewon, Gunungkidul, pada Minggu (14/5/2023) malam. Korban sempat dilarikan ke RSUD Wonosari, namun, nyawanya tidak tertolong.
Sementara, jenazah korban Aldi Aprianto telah dimakamkan Senin (15/5/223) siang. Suasana haru mengiringi pemakaman korban, keluarga, dan rekan korban mengantar jenazah ke pemakaman umum setempat. Ibu korban, Sutarmi sempat pingsan saat mengikuti upacara pemberangkatan jenazah ke pemakaman.
Pihak keluarga meminta kasus ini diusut tuntas karena tidak terima penembakan yang merenggut nyawa Aldi. Korban merupakan tulang punggung keluarga, karena ayah korban dalam koindisi sakit-sakitan.
Briptu MK ditetapkan tersangka yang terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan Perkap Nomor 7/2002 Tentang Kode Etik Profesi. Pihak Polda DIY memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan, dan tersangka akan mempertanggungjawabkan kelalaiannya baik secara etik maupun secara hukum.
(Nienda Farras Athifah)