6 July 2023 09:15
Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menggeledah unit apartemen yang dijadikan tempat persembunyian tersangka penipuan pre-order iPhone, si kembar Rihana-Rihani. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti tambahan.
Dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan, si kembar Rihana-Rihani digiring ke tempat persembunyian terakhirnya di Apartemen M Town Residen, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Keduanya dibawa ke salah satu kamar di apartemen yang mereka tempati sebelum diringkus oleh petugas. Petugas langsung menggeladah barang yang ada di dalam unit apartemen tersebut, termasuk tas dan beberapa catatan milik Rihana dan Rihani.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan beberapa barang bukti tambahan. Seperti beberapa buku tabungan, beberapa kartu ATM, dan catatan keuangan milik keduanya.
Usai menggeledah apartemen milik Rihana dan Rihani, petugas langsung membawa barang bukti tambahan dan kedua tersangka ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.