2 March 2021 09:57
Pemerintah memberikan stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Menkeu menyebut insentif PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk periode pajak Maret hingga Agustus 2021.