17 February 2021 18:36
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon kepala daerah Kota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid Has. MK menyatakan gugatan paslon nomor urut 1 itu tidak dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian berkas karena dianggap tidak berdasar.