Boeing Denda Rp35,2 Triliun atas Kecelakaan Pesawat 737 MAX

8 January 2021 14:32

Boeing diharuskan membayar sebesar USD2,5 miliar atau setaras dengan Rp35,2 triliun karena dianggap bersalah telah menipu otoritas penerbangan terkait pesawat Boeing 737 MAX. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X