Boeing Denda Rp35,2 Triliun atas Kecelakaan Pesawat 737 MAX
8 January 2021 14:32
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Boeing diharuskan membayar sebesar USD2,5 miliar atau setaras dengan Rp35,2 triliun karena dianggap bersalah telah menipu otoritas penerbangan terkait pesawat Boeing 737 MAX.